Sekitar
95 persen dari total 4,7 juta pegawai negeri sipil di Indonesia tidak
memiliki kompetensi di bidangnya, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar.
"Dari
jumlah tersebut, sekitar 50 persen pegawai negeri sipil (PNS) berbagai
golongan belum memiliki kapasitas," katanya usai penandatanganan Pakta
Integritas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY) di Yogyakarta.
Menurut dia, banyaknya
PNS yang tidak memiliki kompetensi dan kapasitas tersebut disebabkan
jumlah lapangan kerja dan angkatan kerja tidak seimbang. Dalam setahun
hanya sekitar 100.000 formasi PNS yang disediakan, sedangkan angkatan
kerja mencapai tiga juta orang.
"Oleh karena itu, ke depan PNS
harus dipilih yang benar-benar memiliki daya saing yang bagus dan
mempunyai kemampuan. Selama ini PNS yang diterima setiap tahun sekitar
60.000 orang," katanya.
Ke depan, kata dia, jumlah PNS yang
diterima itu akan dikurangi menjadi setengahnya, karena akan dipilih
yang memiliki kompetensi dan kapasitas. Saat ini jumlah PNS yang
diterima banyak, tetapi kompetensinya kurang.

"PNS yang
mempunyai kompetensi di bidangnya masih sedikit, hanya sekitar lima
persen dari 4,7 juta PNS. Jadi, yang banyak hanya untuk disuruh, bukan
yang kerja mandiri, nanti itu akan dirapikan pelan-pelan," katanya.
Ia mengatakan, jumlah 4,7 juta PNS tersebut sebenarnya sudah
berlebihan, sehingga ada moratorium. Namun, sisa honorer yang ada akan
dimasukkan dulu.
"Pembukaan formasi PNS ke depan berdasarkan
kebutuhan, kemudian akan diangkat sesuai dengan jabatan, tugas, dan
fungsi," katanya.
Ditanya tentang kenaikan gaji PNS yang menjadi
sorotan banyak kalangan, ia mengatakan, gaji pokok merupakan elemen hak
PNS yang harus dibayarkan.
"Gaji itu dasar dan hak PNS. Jadi harus dibayarkan karena orang tidak boleh lapar," kata Azwar.
sumber : http://id.berita.yahoo.com/wah-95-persen-pns-indonesia-tak-kompeten-003720841.html